Koreksi Pasal 157
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan aturan susila yang berlaku dalam lingkungan PIP Semarang;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik;
d. memanfaatkan fasilitas PIP Semarang dalam rangka kelancaran proses belajar;
e. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya;
g. mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memanfaatkan sumber daya PIP Semarang melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata hidup bermasyarakat; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan PIP Semarang.
(2) Setiap peserta didik mempunyai kewajiban:
a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada PIP Semarang;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan PIP Semarang;
c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater;
e. menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional; dan
f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur oleh Direktur PIP Semarang dengan mendapat pertimbangan dari Senat PIP Semarang.
Koreksi Anda
