Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur dapat diberhentikan apabila:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat PIP Semarang dan pertimbangan Direktur PIP Semarang dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri;
c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
d. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tata krama yang diputuskan oleh rapat Senat PIP Semarang;
e. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat PIP Semarang dan Kepala Badan;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan
g. berhalangan tetap 6 (enam) atau meninggal dunia.
Koreksi Anda
