Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Divisi Pengembangan Usaha, menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama;
b. pelaksanaan perluasan usaha jasa layanan;
c. pelaksanaan usaha kerja sama;
d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas umum;
e. pelaksanaan promosi; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
