Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIP Semarang yang selanjutnya dalam Statuta ini disebut PIP, berkedudukan di Semarang, Jalan Singosari 2A Jateng, Semarang. (2) PIP ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.81 Tahun 1999, tanggal 13 Oktober 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran yang merupakan perubahan dari Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (BPLP) Semarang berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 279/OT.001/Phb-79 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran (BPLP) Semarang. (3) Hari Lahir PIP Semarang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 1951 dan telah diresmikan sebagai Sekolah Pelayaran Semarang (SPS) oleh PRESIDEN Soekarno.
Koreksi Anda