Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Unit Kapal Latih mempunyai fungsi:
a. melayani kebutuhan praktek peserta didik;
b. melaksanakan perawatan rutin terhadap kapal latih;
c. menjamin kelaiklautan kapal;
d. mengusulkan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana kapal latih;
e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik Negara unit kapal latih;
f. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana unit kapal latih;
g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
