Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas merupakan organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id