Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Calon Pembantu Direktur, diusulkan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan Senat PIP Semarang kepada Kepala Badan.
(2) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), bertanggungjawab kepada Direktur PIP Semarang.
(4) Direktur PIP Semarang dan Pembantu Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Pembantu Direktur PIP Semarang diatur lebih lanjut dengan Ketetapan Senat PIP Semarang.
Koreksi Anda
