Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Indeks Prestasi (IP) merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur PIP berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan mengenai pendidikan.
(3) Peraturan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur PIP atas persetujuan Senat PIP.
Koreksi Anda
