Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Senat PIP Semarang terdiri atas:
a. Direktur PIP Semarang ex Officio, yang bertindak sebagai Ketua Senat PIP Semarang;
b. Para Pembantu Direktur;
c. Ketua Jurusan; dan
d. Wakil Dosen.
(2) Keanggotaan Senat PIP Semarang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang.
(3) Masa Jabatan keanggotaan Senat PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
