Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat PIP Semarang terdiri atas: a. Direktur PIP Semarang ex Officio, yang bertindak sebagai Ketua Senat PIP Semarang; b. Para Pembantu Direktur; c. Ketua Jurusan; dan d. Wakil Dosen. (2) Keanggotaan Senat PIP Semarang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang. (3) Masa Jabatan keanggotaan Senat PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda