Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 160

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni merupakan seseorang yang lulus pendidikan dari PIP Semarang, yang diatur oleh Direktur PIP Semarang atas pertimbangan Senat PIP Semarang. (2) Alumni PIP dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PIP Semarang dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda