Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Senat PIP Semarang akan diganti apabila : a. tidak lagi menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1); b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh Pengadilan; dan c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan PIP Semarang tentang etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat PIP Semarang. (2) Keanggotaan Senat PIP Semarang yang berasal dari hasil pemilihan akan hilang keanggotaannya bila : a. menjabat jabatan struktural di luar PIP Semarang dan atau ditugaskan di luar PIP Semarang selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum oleh pengadilan; c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan PIP Semarang tentang etika dan disiplin oleh rapat pleno Senat PIP Semarang; d. berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Direktur Senat PIP Semarang dengan alasan yang dapat diterima; dan e. berhenti dari PIP Semarang.
Koreksi Anda