Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat PIP Semarang yaitu : a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dosen PIP mempunyai masa pengabdian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di PIP Semarang dan tidak sedang ditugaskan di luar PIP Semarang selama 6 (enam) bulan atau lebih; c. sehat jasmani dan rohani; d. loyal, memiliki dedikasi, dan disiplin; dan e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat PIP Semarang yang dinyatakan secara tertulis.
Koreksi Anda