Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Persyaratan dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat PIP Semarang yaitu :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dosen PIP mempunyai masa pengabdian sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di PIP Semarang dan tidak sedang ditugaskan di luar PIP Semarang selama 6 (enam) bulan atau lebih;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. loyal, memiliki dedikasi, dan disiplin; dan
e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat PIP Semarang yang dinyatakan secara tertulis.
Koreksi Anda
