Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Unit Bahasa mempunyai fungsi:
a. melayani kegiatan peningkatan, pengembangan, dan penguasaan keterampilan berbahasa;
b. mengembangkan dan merencanakan metode pembelajaran bahasa;
c. menyusun dan melaksanakan program dan pelatihan bahasa;
d. merencanakan dan melaksanakan penerjemahan bahasa;
e. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Bahasa;
f. merencanakan pengembangan metode pembelajaran bahasa sesuai dengan kemajuan teknologi;
g. mengajukan permohonan kebutuhan perbaikan atau pengadaan sarana dan prasarana Unit Bahasa;
h. membuat laporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatannya; dan
i. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
