Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut mempunyai fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut;
b. pengadministrasian pendaftaran peserta diklat dan pelaksanaan diklat;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat;
d. penyiapan data peserta didik penerbitan sertifikat;
e. penyiapan formulir registrasi diklat:
f. penghimpunan, pengolahan, dan pendokumentasian berkas registrasi diklat;
g. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan fasilitas diklat;
h. pelaksanaan rekapitulasi absensi peserta diklat;
i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Diklat Pelaut; dan
j. pengadministrasian dan pembuatan laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Diklat Pelaut.
Koreksi Anda
