Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut mempunyai fungsi: a. perencanaan dan pengembangan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut; b. pengadministrasian pendaftaran peserta diklat dan pelaksanaan diklat; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan diklat; d. penyiapan data peserta didik penerbitan sertifikat; e. penyiapan formulir registrasi diklat: f. penghimpunan, pengolahan, dan pendokumentasian berkas registrasi diklat; g. pelaksanaan inventarisasi kebutuhan fasilitas diklat; h. pelaksanaan rekapitulasi absensi peserta diklat; i. pelaksanaan evaluasi seluruh kegiatan Sub Divisi Diklat Pelaut; dan j. pengadministrasian dan pembuatan laporan seluruh kegiatan Sub Divisi Diklat Pelaut.
Koreksi Anda