Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pada PIP Semarang, berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki dosen dan peserta didik untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di PIP Semarang sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Koreksi Anda
