Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur I merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur PIP Semarang dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang keuangan dan administrasi umum.
(3) Pembantu Direktur III merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas tambahan membantu Direktur PIP Semarang dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik dan pelayanan kesejahteraan peserta didik.
Koreksi Anda
