Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Unit Kapal Latih mempunyai tugas menyiapkan kapal latih untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
