Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja mempunyai fungsi :
a. melakukan inventarisasi dan identifikasi serta menyusun rencana kebutuhan dan pengembangan laboratorium atau bengkel kerja;
b. menyiapkan usulan pengadaan kebutuhan laboratorium atau bengkel kerja;
c. melakukan pelayanan dan pengawasan penggunaan laboratorium atau bengkel kerja;
d. mengusulkan pemeliharaan peralatan laboratorium atau bengkel kerja;
e. menyiapkan usulan perbaikan laboratorium atau bengkel kerja;
f. mengadministrasikan seluruh kegiatan unit laboratorium dan bengkel kerja;
g. membuat laporan dan pengendalian laboratorium dan bengkel kerja;
dan
h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit penjaminan mutu.
Koreksi Anda
