Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Misi PIP Semarang, terdiri atas :
a. memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelayaran yang memenuhi standar kualitas nasional maupun internasional;
b. melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelayaran;
c. melaksanakan tata kelola kelembagaan yang dinamis, transparan dan akuntabel;
d. memberdayakan dan mengembangkan sarana dan prasarana serta segenap sumber daya lainnya guna menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan secara efektif dan efisien;dan
e. membina hubungan kerjasama dengan berbagai instansi terkait termasuk alumni baik di dalam maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
