Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) PIP Semarang dapat memberikan penghargaan kepada peserta didik, alumni, dan anggota masyarakat yang berprestasi dan berdedikasi tinggi baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan keputusan Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan Senat PIP Semarang.
Koreksi Anda
