Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan calon peserta didik diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Penetapan taruna serta penerimaan perwira siswa dan peserta pelatihan melalui seleksi, diatur lebih lanjut oleh Direktur PIP Makassar. (3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik jika memenuhi persyaratan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda