Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur PIP Semarang dapat diberhentikan apabila: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian dan pertimbangan Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar hukum dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; d. melakukan perbuatan melanggar moral, etika, dan tatakrama yang diputuskan oleh rapat Senat PIP Semarang; e. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat PIP Semarang dan Kepala Badan; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan g. berhalangan tetap 6 (enam) bulan atau meninggal dunia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 132 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id