Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PIP Semarang, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan PIP Semarang serta dengan instansi lain di luar PIP Semarang.
Koreksi Anda
