Koreksi Pasal 169
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak di luar PIP Semarang dan mengandung kewajiban PIP Semarang untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga.
(2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar PIP Semarang dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan aset PIP Semarang.
(3) Direktur PIP Semarang atas nama PIP Semarang, dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar PIP Semarang setelah mendapat persetujuan Kepala Badan.
(4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaannya untuk penyelenggaraan atau peningkatan kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat PIP Semarang.
(5) Semua pihak di dalam PIP Semarang, kecuali Direktur PIP Semarang, tidak dapat menerima pinjaman dari pihak luar PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(6) Pimpinan Unit Usaha Komersial milik PIP Semarang yang berbentuk badan hukum dapat menerima pinjaman atas nama badan hukum tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan persetujuan Direktur PIP Semarang.
(7) Hibah atau sumbangan adalah pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak di luar PIP Semarang kepada PIP Semarang, baik bersyarat maupun tanpa syarat.
(8) Dalam hal hibah atau sumbangan bersyarat maka syarat hibah tersebut tidak boleh merugikan PIP Semarang.
Koreksi Anda
