Koreksi Pasal 141
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Senat PIP Semarang dipimpin oleh seorang Ketua Senat Ex Officio Direktur PIP Semarang dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat PIP Semarang untuk masa jabatan maksimum 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Senat PIP Semarang dapat membentuk Komisi dan Panitia Ad-Hoc untuk melancarkan tugas-tugasnya, dan pembentukannya di tetapkan dengan Keputusan Senat PIP Semarang.
(3) Jumlah, jenis, dan tugas Komisi dan Panitia Ad-Hoc ditetapkan oleh sidang pleno Senat PIP Semarang sesuai dengan kebutuhan PIP Semarang.
Koreksi Anda
