Koreksi Pasal 161
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik PIP Semarang dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu tugas pokok atau tugas penting lainnya PIP Semarang.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat berbentuk:
a. tukar menukar dosen dan peserta didik dalam menyelenggarakan kegiatan akademik;
b. pemanfaatan bersama sumber daya manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik;
c. praktek kerja laut atau magang;
d. penerbitan bersama karya ilmiah;
e. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain;
f. pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu program studi tertentu; dan
g. bentuk-bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus berkenaan dengan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain di luar negeri, diatur oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain harus dilaporkan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
