Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum untuk penyelenggaraan program pendidikan vokasi dan akademik disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program dan jenjang pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kurikulum nasional dan internasional, yang diatur oleh Menteri yang berwenang di bidang pendidikan nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Bobot mata kuliah dan masa studi program pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan.
(4) Beban dan masa studi maksimal untuk menyelesaikan suatu program pendidikan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
