Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur mengusulkan calon Direktur sebanyak 3 (tiga) orang kepada Kepala Badan setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Direktur PIP Semarang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kepala Badan.
(3) Tata cara dan mekanisme pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direktur PIP Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Koreksi Anda
