Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang, setelah mendapatkan persetujuan Senat PIP Semarang.
(2) Pengurus Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
(3) Masa kerja Dewan Penyantun disesuaikan dengan masa kerja Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda
