Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan rapat Senat PIP Semarang. (2) Pengangkatan Kepala Unit dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut : a. berpendidikan dan bergelar minimal S1, Diploma – IV; b. Dosen sekurang-kurangnya berpangkat Asisten Ahli; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; d. diutamakan mempunyai keahlian sesuai dengan bidang yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PIP Semarang; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Unit. (3) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Unit bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 151 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id