Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Organisasi PIP Semarang terdiri atas :
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksa Intern;
f. Perwakilan Manajemen Mutu;
g. Jurusan;
h. Kelompok Dosen;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
k. Divisi Pengembangan Usaha;
l. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
m. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
n. Unit Penunjang; dan
o. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
