Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi PIP Semarang terdiri atas : a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksa Intern; f. Perwakilan Manajemen Mutu; g. Jurusan; h. Kelompok Dosen; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan; k. Divisi Pengembangan Usaha; l. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; m. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; n. Unit Penunjang; dan o. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda