Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dan Pasal 133, adalah:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dengan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
Koreksi Anda
