Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Divisi pengembangan usaha dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) sub divisi, terdiri dari :
a. sub divisi pengembangan dan kerjasama; dan
b. sub divisi pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
Koreksi Anda
