Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Penelitian mempunyai tugas:
a. merencanakan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan PIP Semarang;
b. melaksanakan administrasi Unit Penelitian;
c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Penelitian;
d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi barang milik negara Unit Penelitian; dan
e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
