Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab divisi pengembangan usaha, yaitu: a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan pelaut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Pasal.id