Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diputuskan dalam sidang yudisium dan diatur oleh Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda