Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diputuskan dalam sidang yudisium dan diatur oleh Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda
