Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 147

PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan rapat Senat PIP Semarang. (2) Pengangkatan Kepala Pusat diangkat dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut : a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma – IV; b. Dosen serendah-rendahnya berpangkat Lektor; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PIP Semarang; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Pusat. (3) Sekretaris Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur PIP Semarang setelah mendapat pertimbangan rapat Senat PIP Semarang. (4) Pengangkatan Sekretaris Pusat diangkat dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan dan bergelar minimal S1 atau Diploma – IV; b. Dosen serendah-rendahnya berpangkat Lektor; c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PIP Semarang; f. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Pusat. (5) Sekretaris Pusat bertugas membantu melaksanakan kegiatan administrasi, mengelola prasarana, sarana fisik dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. (6) Masa jabatan Kepala Pusat dan Sekretaris Pusat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (7) Mekanisme pembentukan dan perubahan organ Pusat dilakukan melalui pembahasan oleh Pimpinan PIP Semarang dan rapat Senat PIP Semarang serta disetujui Kepala Badan. (8) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tenaga ahli penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat yang dipimpin dan diusulkan oleh Kepala Pusat dan diangkat oleh Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda