Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Perwakilan Manajemen Mutu mempunyai tugas :
a. menjamin pelaksanaan sistem manajemen mutu di PIP Semarang dan melakukan koordinasi secara operasional dengan Unit Penjaminan Mutu;
b. merencanakan dan menyusun jadwal pelaksanaan internal dan eksternal audit oleh Badan Sertifikasi;
c. mengkoordinasikan kesiapan seluruh jajaran PIP Semarang untuk pelaksanaan internal dan eksternal audit;
d. melakukan management review (tinjauan ulang manajemen) tentang efektifitas pelaksanaan sistem manajemen mutu;
e. melaksanakan fungsi sebagai Mediator Kinerja dalam bidang pendidikan, ketarunaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, manajemen, fasilitas, dan anggaran;
f. mengambil kesimpulan dan mengajukan usulan dalam bentuk laporan tertulis kepada Direktur;
g. melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya proses kegiatan perkuliahan dan kegiatan pendidikan lainnya;
h. melaksanakan tugas sebagai pengawas mutu pelaksanan diklat keahlian dan keterampilan;
i. melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada Direktur PIP Semarang.
Koreksi Anda
