Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm95 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm95 Tahun 2011 tentang STATUA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Kepada peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan Diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan/atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya, yang ditandatangani oleh Direktur PIP Semarang.
(2) Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan pelatihan singkat diberikan Sertifikat Keterampilan Pelaut.
(3) Peserta yang telah menyelesaikan program diklat keahlian pelaut dan dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Keahlian Pelaut sesuai jenjangnya.
(4) Bentuk, ukuran, isi, dan bahan ijazah dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
