Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
3. Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
4. Afiliasi adalah hubungan mengendalikan dan dikendalikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain melalui:
a. kepemilikan saham mayoritas; dan/atau
b. mayoritas hak suara dalam rapat umum pemegang saham yang diberikan berdasarkan perjanjian.
5. Kawasan kegiatan pokok adalah wilayah kegiatan pokok yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh satu badan usaha/perusahaan.
6. Wilayah penunjang adalah kawasan tempat diselenggarakannya kegiatan dalam rangka menunjang penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
7. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa badan usaha yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis;
b. penyelenggaraan dikendalikan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok atau oleh perusahaan induk yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
c. wilayah operasi hanya dilakukan di kawasan kegiatan pokoknya atau dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang;
d. obyek yang dapat diangkut hanya barang atau orang dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya dan tidak ada pengenaan tarif angkutan barang atau penumpang;
e. kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan di wilayah kegiatan pokok dan di wilayah penunjang.
BAB II
KEGIATAN POKOK, BADAN USAHA, WILAYAH PENUNJANG, WILAYAH OPERASI DAN OBYEK PENGANGKUTAN PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
(1) Penyelenggaraan digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka untuk menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
(2) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. pertambangan;
b. perkebunan;
c. pertanian; atau
d. pariwisata.
Pasal 4
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha yang memiliki kegiatan pokok;
b. badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu; atau
c. badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu.
Pasal 5
Penyelenggaraan yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat melayani perusahaan lain yang berafiliasi dengan persyaratan:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara pada perusahaan lain tersebut dikuasai oleh badan usaha penyelenggara;
b. memiliki kegiatan pokok yang sama dengan badan usaha penyelenggara.
Pasal 6
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani:
1) perusahaan induk; dan/atau 2) afiliasi perusahaan dari perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada butir 1), yang memiliki kegiatan pokok sama dan mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk.
c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani perusahaan induk dan/atau beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 7
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang tidak memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk dengan ketentuan:
1) mempunyai kegiatan pokok yang sama;
2) afiliasi perusahaan yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk.
c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan diselenggarakan terbatas dalam kawasan kegiatan pokok badan usaha.
(2) Kawasan kegiatan pokok badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah kegiatan yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh badan usaha dimaksud.
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat wilayah penunjang di luar kawasan kegiatan pokoknya, batasan wilayah operasi perkeretaapian khusus hanya dapat dilakukan dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang.
(2) Wilayah penunjang di luar kawasan kegiatan pokok badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. terminal khusus;
b. terminal untuk kepentingan sendiri;
c. bandar udara khusus;
d. pergudangan;
e. lapangan penumpukan;
f. pabrik pengolahan; atau
g. wilayah tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan/dryport.
Pasal 10
(1) Lokasi dapat dinyatakan sebagai wilayah penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila:
a. wilayah penunjang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh penyelenggara perkeretaapian khusus yang bersangkutan atau oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. wilayah penunjang hanya digunakan khusus untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang bersangkutan dan tidak digunakan untuk melayani kepentingan umum.
(2) Lokasi dapat dijadikan sebagai wilayah penunjang, apabila penyelenggara perkeretaapian khusus dapat menunjukan:
a. bukti kepemilikan, bukti penguasaan dan/atau bukti pengelolaan lahan dan/atau bangunan di wilayah penunjang yang dimaksud atau menunjukkan bahwa kepemilikan, penguasaan, dan/atau pengelolaan wilayah penunjang dilaksanakan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus atau dengan perusahaan induk;
b. surat pernyataan bahwa wilayah penunjang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok;
c. rencana kerja di wilayah penunjang yang bersangkutan.
Pasal 11
Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah penunjang hanya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggara perkeretaapian khusus.
Pasal 12
(1) Dalam hal penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan untuk melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dan memiliki kegiatan pokok yang sama, batasan wilayah operasi penyelenggaraan dilakukan:
a. dari beberapa kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang;
b. dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik wilayah penunjang yang dapat melewati beberapa kawasan kegiatan pokok perusahaan lainnya.
(2) Dalam hal wilayah operasi melewati beberapa kawasan kegiatan pokok perusahaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus ditetapkan satu titik dalam tiap-tiap kawasan kegiatan pokok untuk kegiatan bongkar muat.
Pasal 13
(1) Tempat kegiatan bongkar muat untuk kegiatan pokok pertambangan, perkebunan, dan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun barang yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tempat kegiatan naik turun orang atau pengunjung untuk kegiatan pokok pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun penumpang yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan operasional dan keselamatan lalu lintas perkeretaapian khusus dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang dapat dibangun stasiun operasi.
(2) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan persyaratan teknis dan memenuhi fasilitas seperti stasiun operasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang digunakan untuk kegiatan bongkar muat dan/atau naik turun penumpang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum.
Pasal 15
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mengangkut:
a. barang-barang yang terkait dengan kegiatan pokok seperti bahan baku kegiatan pokok, peralatan penunjang kegiatan pokok, barang hasil kegiatan pokok;
b. sumber daya manusia penyelenggara perkeretaapian khusus yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan orang dengan kereta api; atau
c. orang untuk perkeretaapian khusus pariwisata.
Pasal 16
Penyelenggaraan tidak termasuk kereta api miniatur dan/atau kereta api sebagai media permainan.
Proses perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemberian persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. pemberian izin pembangunan perkeretaapian khusus; dan
c. pemberian izin operasi perkeretaapian khusus.
(1) Sebelum mendapat izin pembangunan, badan usaha yang akan menyelenggarakan perkeretaapian khusus terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan prinsip pembangunan.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan diberikan oleh:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri.
Pasal 19
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disertai dokumen persyaratan:
a. akte pendirian badan usaha;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. izin usaha kegiatan pokok;
d. surat keterangan domisili perusahaan;
e. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
f. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya.
(2) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal wilayah operasi dilakukan dari kawasan kegiatan
pokok ke satu titik di wilayah penunjang, harus dilengkapi juga dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
Pasal 20
Dalam hal pemohon tidak mempunyai izin usaha kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, maka pemohon harus melampirkan:
a. dokumen persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau
Pasal 21
Surat keterangan domisili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 22
(1) Peta lokasi prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. pra trase jalur kereta api;
b. rencana kebutuhan lahan;
c. hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan
d. peta topografi.
(2) Pra trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana awal trase.
(3) Pra trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 23
Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus;
b. keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
c. pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus;
d. adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang;
e. rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pasal 24
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan kepada Menteri dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang wilayah daerah.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan:
a. surat keputusan persetujuan prinsip pembangunan setelah memenuhi persyaratan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Bentuk surat permohonan persetujuan prinsip pembangunan, surat pemberian persetujuan prinsip pembangunan, surat keputusan pemberian persetujuan prinsip pembangunan, dan surat penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 1, contoh 2, contoh 3, dan contoh 4 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pemegang persetujuan prinsip pembangunan sebelum mengajukan izin pembangunan, harus melaksanakan kegiatan:
a. perencanaan teknis;
b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan
c. pengadaan tanah.
Pasal 29
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, harus memuat tahapan perencanaan pembangunan yang meliputi:
a. pradesain;
b. desain;
c. konstruksi; dan
d. pascakonstruksi.
(2) Perencanaan teknis berupa desain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b termasuk trase jalur kereta api khusus berupa:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
Pasal 30
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikannya persetujuan prinsip pembangunan, pemegang persetujuan prinsip pembangunan tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka persetujuan prinsip pembangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan harus melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi persetujuan prinsip pembangunan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun pemegang persetujuan prinsip pembangunan tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan persetujuan prinsip pembangunan; dan
c. pencabutan persetujuan prinsip pembangunan.
Pasal 33
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka persetujuan prinsip dibekukan.
(3) Pembekuan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka persetujuan prinsip dicabut.
Pasal 34
Bentuk surat peringatan tertulis, surat pembekuan persetujuan prinsip pembangunan, dan surat pencabutan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 5, contoh 6, dan contoh 7 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 35
(1) Persetujuan prinsip pembangunan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Apabila dalam waktu 5 (lima) tahun pemegang persetujuan prinsip pembangunan belum dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana dalam Pasal 28, persetujuan prinsip pembangunan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan.
Pasal 36
(1) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dilengkapi dengan alasan perpanjangan yang disertai data dukung secara lengkap.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan:
a. surat keputusan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan; atau
b. surat penolakan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan dilengkapi dengan alasan penolakan.
Pasal 37
Bentuk surat permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan, surat keputusan pemberian persetujuan prinsip pembangunan, dan surat penolakan permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana contoh 8, contoh 9, dan contoh 10 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
(1) Pemegang persetujuan prinsip pembangunan yang telah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat mengajukan permohonan izin pembangunan.
(2) Izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; dan
c. Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 39
Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan:
a. surat persetujuan prinsip pembangunan;
b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
c. gambar-gambar teknis;
d. data lapangan;
e. jadwal pelaksanaan;
f. spesifikasi teknis;
g. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
h. metode pelaksanaan;
i. izin mendirikan bangunan;
j. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan
l. melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
Pasal 40
(1) Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b antara lain meliputi proses:
a. perencanaan;
b. perancangan;
c. perhitungan teknis material dan komponen.
(2) Rancang bangun prasarana dan sarana perkeretaapian khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rancang bangun dan rekayasa prasarana dan sarana perkeretaapian yang berlaku.
Pasal 41
Gambar-gambar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar.
Pasal 42
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f meliputi:
a. sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
b. sistem dan komponen stasiun perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
c. sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
d. sistem dan komponen peralatan telekomunikasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
e. sistem dan komponen instalasi listrik perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
f. komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
g. ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun.
Pasal 43
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sesuai ketentuan persyaratan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 45
Spesifikasi teknis prasarana yang akan dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 46
Spesifikasi teknis sarana yang memuat komponen, konstruksi, ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f dan huruf g disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 47
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h merupakan metode pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus.
(2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan;
c. sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
e. jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 48
Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i, antara lain merupakan:
a. izin mendirikan bangunan untuk masing-masing jenis wilayah penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f; dan
b. izin mendirikan bangunan stasiun kereta api khusus.
Pasal 49
Izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf j, misalnya izin penggunaan hutan lindung dan perizinan yang terkait dengan terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri, bandara udara khusus.
Pasal 50
(1) Permohonan izin pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. surat keputusan izin pembangunan perkeretaapian khusus;
atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51
(1) Permohonan izin pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52
Pasal 53
Bentuk surat permohonan izin pembangunan, surat pemberian persetujuan izin pembangunan, surat keputusan pemberian izin pembangunan, dan surat penolakan permohonan izin pembangunan sebagaimana contoh 11, contoh 12, contoh 13, dan contoh 14 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
Pemegang izin pembangunan wajib:
a. melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana; dan
c. melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan.
Pasal 55
(1) Pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi antara lain:
a. pembangunan jalur kereta api khusus (jalan rel, jembatan, terowongan dll);
b. pembangunan stasiun kereta api khusus;
c. pembangunan fasilitas operasi kereta api khusus (peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik).
(2) Pengadaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi antara lain:
a. pengadaan lokomotif;
b. pengadaan gerbong dan/atau kereta;
c. pengadaan peralatan khusus.
Pasal 56
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1), harus didasarkan kepada gambar teknis dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 57
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara gambar teknis dan spesifikasi teknis dengan laporan berkala kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 58
(1) Izin pembangunan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin disertai alasan dan data dukung yang lengkap.
Pasal 59
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan;
b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana;
c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan;
d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
Pasal 60
(1) Permohonan perpanjangan izin pembangunan diajukan oleh pemegang izin pembangunan kepada Direktur Jenderal, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dilengkapi dengan alasan perpanjangan dan data dukung lengkap.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan:
a. surat keputusan perpanjangan izin pembangunan;
b. surat penolakan perpanjangan izin pembangunan dilengkapi dengan alasan penolakan.
Pasal 61
Bentuk surat permohonan perpanjangan izin pembangunan, surat keputusan pemberian izin pembangunan, dan surat penolakan permohonan perpanjangan izin pembangunan sebagaimana contoh 15, contoh 16, dan contoh 17 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin pembangunan; dan
c. pencabutan izin pembangunan.
Pasal 63
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi pembekuan izin pembangunan.
(3) Pembekuan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi pencabutan izin pembangunan.
Pasal 64
Pemegang izin pembangunan yang telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana dan pengadaan sarana wajib mengajukan permohonan pengujian prasarana dan sarana kepada Direktur Jenderal.
Pasal 65
(1) Pemegang izin pembangunan yang telah memperoleh sertifikat uji kelaikan prasarana dan sertifikat uji kelaikan sarana wajib mengajukan izin operasi.
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; dan
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
Pasal 66
Permohonan izin operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan dioperasikan;
b. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana;
c. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana;
d. tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat kecakapan;
e. tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.
Pasal 67
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan kepada Menteri dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan:
a. surat keputusan izin operasi; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi diajukan kepada gubernur dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69
Pasal 70
(1) Izin operasi berlaku selama pemegang izin operasi menjalankan kegiatan pokoknya.
(2) Bentuk surat permohonan persetujuan izin operasi, surat pemberian persetujuan izin operasi, surat keputusan pemberian izin operasi dan surat penolakan permohonan izin operasi sebagaimana contoh 18, contoh 19, contoh 20 dan contoh 21 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 71
Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib:
a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan
d. melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada pemberi izin.
Pasal 72
(1) Tanggung jawab atas pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, diantaranya meliputi:
a. tanggung jawab terhadap prasarana dan sarana yang dioperasikan;
b. tanggung jawab terhadap petugas prasarana perkeretaapian yang ditugaskan mengoperasikan prasarana;
c. tanggung jawab terhadap awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana;
d. tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat pengoperasian perkeretaapian khusus.
(2) Tanggung jawab terhadap petugas prasarana perkeretapian dan awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, wajib diasuransikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggara perkeretaapian khusus tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga apabila penyelenggara perkeretaapian khusus dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh pihak ketiga bukan karena akibat pengoperasian perkeretaapian khusus.
Pasal 73
(1) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d paling lama 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah kereta api yang dioperasikan;
b. frekuensi perjalanan kereta api;
c. kapasitas lintas;
d. data angkutan;
e. data gangguan operasi baik terhadap gangguan operasi prasarana maupun sarana;
f. data kecelakaan kereta api;
g. data hasil pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana;
h. kondisi prasarana dan sarana yang dioperasikan;
i. data sertifikat kelaikan uji berkala prasarana dan sarana; dan
j. data sumber daya manusia yang mengoperasikan prasarana dan sarana disertai dengan sertifikat kecakapan.
Pasal 74
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi kepada pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin operasi; dan
c. pencabutan izin op
Pasal 75
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan izin operasi.
(3) Pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasi.
(1) Izin operasi yang dimiliki badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dialihkan bersamaan dengan beralihnya kegiatan pokoknya.
(2) Izin operasi yang dimiliki oleh badan usaha yang tidak memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c tidak dapat dialihkan.
Pasal 77
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) dapat dialihkan kepada pihak lain yang kegiatan pokoknya sama setelah mendapat izin dari:
a. Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah satu provinsi;
b. gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melebihi wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; atau
c. bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 78
Permohonan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud Pasal 77
Pasal 79
(1) Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh pemilik izin operasi kepada Menteri dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama
(tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi persyaratan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan:
a. surat keputusan pengalihan izin operasi; atau
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80
(1) Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi diajukan oleh pemegang izin operasi kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81
Pasal 82
Bentuk surat permohonan pengalihan izin operasi, surat pemberian persetujuan pengalihan izin operasi, surat keputusan tentang pengalihan izin operasi, surat penolakan permohonan pengalihan izin operasi sebagaimana contoh 22, contoh 23, contoh 24, dan contoh 25 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 83
Dilarang menggunakan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu atas penugasan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Pasal 84
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 dapat berupa:
a. membantu penanggulangan bencana alam;
b. terjadinya bencana alam atau peristiwa alam lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan/atau sarana angkutan umum;
c. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat angkutan umum sehingga perpindahan arus penumpang dan/atau barang umum tidak dapat dilaksanakan.
Pasal 85
Penugasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 83 hanya dapat dilakukan apabila prasarana dan sarana yang tersedia dapat menjamin keselamatan pengoperasian perkeretaapian.
Pasal 86
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum terdiri dari:
a. pengoperasian dalam rangka penanggulangan bencana;
b. pengoperasian dalam hal prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam;
c. pengoperasian dalam hal tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu.
Pasal 87
Penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pengoperasiannya dilakukan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus bekerjasama dengan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya;
b. pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, sedangkan surat penugasan secara tertulis akan diberikan menyusul.
Pasal 88
Pelaksanaan dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dikoordinir dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 89
Menteri, gubernur atau bupati/walikota dapat secara langsung menghentikan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum apabila penanggulangan bencana alam telah selesai dilakukan, sedangkan surat penghentian penugasan akan diberikan menyusul.
Pasal 90
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. penggunaan harus berdasarkan atas prakarsa gubernur, bupati/walikota;
b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota harus mempertimbangkan:
1) alasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum;
2) fasilitas sarana dan prasarana perkeretaapian yang tersedia;
3) prosedur tetap pengoperasian perkeretaapian khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa untuk perkeretaapian umum;
c. pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapatkan surat penugasan secara tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya;
d. penugasan pengoperasian perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota harus ditembuskan kepada Menteri disertai dengan dokumen pendukungnya;
e. penyelenggara perkeretaapian khusus yang mendapat penugasan untuk melayani kepentingan umum dapat memungut tarif jasa pelayanan atas persetujuan dari pemberi penugasan.
Pasal 91
Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c hanya bersifat sementara, dan apabila prasarana dan/atau sarana angkutan umum sudah dapat berfungsi dan/atau sudah tersedia angkutan umum, maka penugasan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum harus dicabut atau dihentikan berdasarkan surat penghentian penugasan.
Pasal 92
(1) Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat mengajukan keberatan atas penugasan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b dan huruf c apabila Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan penugasan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus kepada pemberi tugas.
Pasal 93
Bentuk surat penugasan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum, surat penghentian penugasan, dan surat keberatan penggunaan perkeretaapian khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana contoh 26, contoh 27, dan contoh 28 dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 94
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat meningkatkan kemampuan pengoperasiannya melalui:
a. peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api; dan/atau
b. menambah jumlah rangkaian kereta api khusus.
Pasal 95
Peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, dilaksanakan setelah mendapat izin dari:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 96
Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, diajukan oleh penyelenggara perkeretaapian khusus dengan melampirkan persyaratan:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b. gambar-gambar teknis;
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis;
f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
g. metode pelaksanaan;
h. izin mendirikan bangunan; dan
i. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. telah membebaskan tanah untuk peningkatan perpanjangan jalur kereta api khusus minimal 10 (sepuluh) persen dari panjang jalur kereta api yang akan diperpanjang.
Pasal 97
Rincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 49 berlaku mutatis mutandis untuk persyaratan memperoleh izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
Pasal 98
(1) Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi diajukan oleh pemilik izin operasi kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi persyaratan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. surat keputusan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Penyelenggara perkeretaapian khusus dapat menambah jumlah rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melampirkan persyaratan:
a. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian;
b. sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
c. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan.
Pasal 102
(1) Permohonan penambahan jumlah rangkaian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
dan
c. bupati/walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan:
a. surat persetujuan penambahan jumlah rangkaian kereta api khusus;
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103
Dalam hal terdapat penambahan panjang jalur kereta api, dan/atau peningkatan atau perubahan fasilitas operasi kereta api serta penambahan sarana perkeretaapian khusus, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus mengajukan permohonan uji pertama.
BAB V
INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, tidak mengubah status perkeretaapian khusus.
Pasal 106
(1) Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan berdasarkan perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum.
(2) Dalam hal penyelenggaraan perkeretaapian khusus dilakukan oleh suatu perusahaan afiliasi, maka perjanjian interkoneksi harus disetujui terlebih dahulu oleh perusahaan induk baik yang mempunyai kegiatan pokok maupun yang tidak memiliki kegiatan pokok.
Pasal 107
Perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, antara lain memuat hal sebagai berikut:
a. pemberian hak akses kepada penyelenggara perkeretaapian khusus untuk mengakses prasarana milik penyelenggara perkeretaapian umum;
b. pemberian hak kepada penyelenggara perkeretaapian umum untuk menghitung biaya yang wajar berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku atas penggunaan prasarana perkeretaapian umum yang dimilikinya;
c. penyelenggara perkeretaapian umum tidak dapat mengakses prasarana milik penyelenggara perkeretaapian khusus;
d. tidak mengubah tanggung jawab masing-masing penyelenggara prasarana perkeretapiaan untuk melakukan kewajiban perawatan dan pemeriksaan prasarana perkeretaapian agar tetap laik untuk dioperasikan.
Pasal 108
Interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, harus memperhatikan aspek teknis, keselamatan dan keamanan operasi kereta api serta dilakukan melalui tata cara penyambungan sebagai berikut:
a. dilaksanakan di stasiun;
b. memiliki ruang bebas yang sama;
c. memiliki lebar jalan rel yang sama;
d. beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;
e. analisa mengenai dampak lingkungan hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL); dan
f. dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) apabila sistem persinyalannya berbeda.
Pasal 109
Penyelenggara perkeretaapian khusus yang melakukan interkoneksi dengan penyelenggara perkeretaapian umum harus mendapat izin dari Direktur Jenderal.
Pasal 110
Permohonan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
Pasal 111
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(2) Evaluasi terhadap permohonan izin interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(3) Hasil evaluasi terhadap permohonan izin interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh tim evaluasi.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan:
a. surat keputusan izin interkoneksi; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112
(1) Dalam hal permohonan interkoneksi memerlukan perpanjangan jalur kereta api atau memerlukan pembangunan stasiun kereta api, maka pemohon harus mengajukan izin perpanjangan jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Proses dan mekanisme permohonan perpanjangan jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api sebagaimana diatur dalam permohonan izin peningkatan panjang jalur kereta api dan pembangunan stasiun kereta api.
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus berakhir apabila:
a. kegiatan pokok dari pemegang izin berakhir dalam hal pemegang izin dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok;
b. kegiatan pokok dari perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus baik perusahaan induk atau afiliasi perusahaan yang dilayani oleh pemegang izin berakhir secara keseluruhan; atau
c. izin operasi dicabut.
Pasal 114
(1) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dioperasikan sebagai perkeretaapian umum.
(2) Pemanfaatan penyelenggaraan perkeretaapian khusus untuk dioperasikan sebagai perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perjanjian antara pemerintah dengan pemegang izin perkeretaapian khusus.
Pasal 115
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dibahas dan disusun 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
(2) Dalam hal penyelenggaraan berakhir karena izin operasi dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, maka harus telah dilakukan perjanjian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah izin operasi dicabut.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E. E. MANGINDAAN S. IP Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : PM.91 TAHUN 2011 TANGGAL : 31 OKTOBER 2011 Contoh 1 (KOP INSTANSI BADAN USAHA) Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Yth.
Kepada … (Menteri Perhubungan, Gubernur ..., atau Bupati/Walikota ...) di......
1. Berdasarkan Pasal 354 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, bersama ini kami PT. ... mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus untuk trase jalur kereta api khusus dari ... sampai dengan ... .
2. Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan 1 (satu) berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud yang terdiri dari:
a.akte pendirian badan usaha;
b.nomor pokok wajib pajak;
c.izin usaha kegiatan pokok;
d.surat keterangan domisili perusahaan;
e.peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
f. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya;
g.bukti kepemilikan, bukti penguasaan dan/atau bukti pengelolaan lahan dan/atau bangunan di wilayah penunjang yang dimaksud atau menunjukkan bahwa kepemilikan, penguasaan, dan/atau pengelolaan wilayah penunjang dilaksanakan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus atau dengan perusahaan induk; (jika terdapat wilayah penunjang)
h.surat pernyataan bahwa wilayah penunjang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok; (jika terdapat wilayah penunjang)
i. rencana kerja di wilayah penunjang yang bersangkutan. (jika terdapat wilayah penunjang)
j. akta pendirian perusahaan induk; (jika tidak memiliki persyaratan huruf c)
k.akta pendirian anak perusahaan dari perusahaan induk yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus; (jika tidak memiliki persyaratan huruf c)
l. surat pernyataan dari pemohon yang disahkan oleh Notaris yang menerangkan bahwa pengelolaan perkeretaapian khusus hanya akan digunakan untuk melayani perusahaan induk dan/atau beberapa anak perusahaannya; (jika tidak memiliki persyaratan huruf c)
m. surat pernyataan dari pemohon yang disahkan oleh Notaris yang menerangkan bahwa pengelolaan perkeretaapian khusus hanya akan digunakan untuk melayani beberapa anak perusahaannya. (jika tidak memiliki persyaratan huruf c).
3. Demikian mohon pertimbangan dan proses lebih lanjut.
Pemohon (...) Tembusan Yth.:
1. ...;
2. ...; dst (instansi terkait)
Contoh 2 Nomor :
Jakarta, tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Khusus Yth.
Kepada Gubernur... / Bupati/Walikota… di ...
1. Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor … tanggal … bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus PT.
…, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Pasal 1
Menyempurnakan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … yang semula berbunyi:
KETIGA :
Persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 5 tahun sekali atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
menjadi berbunyi sebagai berikut:
KETIGA :
Persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 tahun atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
Pasal 2
Pasal 1
Menyempurnakan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … yang semula berbunyi:
KETIGA :
Izin pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 3 (tiga) kali untuk jangka waktu 4 tahun sekali atas permohonan dari pemegang izin pembangunan perkeretaapian khusus yang disertai dengan alasan dan data dukung yang lengkap menjadi berbunyi sebagai berikut:
KETIGA :
Izin pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 4 tahun atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
.
(3) Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus, maka harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
;
b. akta pendirian pemohon;
c. akta pendirian perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
d. nomor pokok wajib pajak pemohon;
e. nomor pokok wajib pajak perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
f. surat keterangan domisili pemohon;
g. surat keterangan domisili perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
h. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus;
i. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokok perusahaan induk dan anak perusahaannya dan/atau anak perusahaan pemohon yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus;
j. izin usaha kegiatan pokok perusahaan induk dan/atau anak perusahaan yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus.
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur harus mempertimbangkan:
a. rencana induk perkeretaapian provinsi;
b. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
c. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(6) Menteri melakukan evaluasi berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri harus mempertimbangkan:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk perkeretaapian provinsi;
c. rencana tata ruang wilayah nasional; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan.
(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon, gubernur menerbitkan surat keputusan penetapan persetujuan prinsip pembangunan.
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, diajukan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota harus mempertimbangkan:
a. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota; dan
b. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(5) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.
(6) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(7) Menteri berdasarkan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(8) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri harus memperhatikan:
a. rencana induk perkeretaapian nasional;
b. rencana induk perkeretaapian provinsi;
c. rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota;
d. rencana tata ruang wilayah nasional;
e. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
f. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan.
(10) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon.
(11) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) telah dipenuhi oleh pemohon, bupati/walikota MENETAPKAN persetujuan prinsip pembangunan.
.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(5) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin pembangunan.
(8) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan, gubernur memberikan izin pembangunan.
(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pembangunan; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(6) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin pembangunan.
(9) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin pembangunan.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin pembangunan, bupati/walikota memberikan izin pembangunan.
. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengoperasian;
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri dilengkapi persyaratan dan surat rekomendasi gubernur.
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin operasi.
(8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemegang izin pembangunan.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemegang izin pembangunan, gubernur memberikan izin operasi.
(1) Permohonan izin operasi yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang izin pembangunan kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah persyaratan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengoperasian;
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(6) Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi terhadap persyaratan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin operasi.
(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin operasi.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin operasi, bupati/walikota memberikan izin operasi.
, harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA dari perusahaan pemilik izin operasi;
b. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
c. nomor pokok wajib pajak dari perusahaan pemilik izin operasi;
d. nomor pokok wajib pajak dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
e. izin usaha kegiatan pokok badan usaha dari perusahaan pemilik izin operasi;
f. izin usaha kegiatan pokok badan usaha dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
g. surat keterangan domisili perusahaan dari perusahaan pemilik izin operasi;
h. surat keterangan domisili perusahaan dari perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
i. bukti pengalihan kepemilikan perusahaan;
j. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana;
k. data lengkap prasarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
l. data sarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
m. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan mengalihkan izin operasi;
n. tersedianya petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan menerima pengalihan izin operasi;
o. izin operasi.
.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi;atau
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi persyaratan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN pengalihan izin operasi.
(8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon pengalihan izin operasi.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemohon pengalihan izin operasi, gubernur memberikan pengalihan izin operasi.
(1) Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang izin operasi kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai persyaratan dan rekomendasi dari bupati/walikota dan rekomendasi dari gubernur.
(6) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi persyaratan pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri memberikan persetujuan kepada Bupati/Walikota untuk MENETAPKAN pengalihan izin operasi.
(9) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon pengalihan izin operasi.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon pengalihan izin operasi, bupati/walikota memberikan pengalihan izin operasi.
(1) Permohonan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan oleh pemegang izin operasi kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai persyaratan dan surat rekomendasi persetujuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi persyaratan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
(8) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon izin peningkatan.
(9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi oleh pemohon izin peningkatan, gubernur memberikan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
(1) Permohonan persetujuan izin peningkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang izin operasi kepada bupati/walikota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api;
b. surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bupati/walikota meneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/walikota menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai persyaratan dan surat rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan rekomendasi persetujuan dari gubernur.
(6) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan evaluasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi persyaratan izin peningkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada bupati/walikota untuk MENETAPKAN izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
(9) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin peningkatan.
(10) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah dipenuhi oleh pemohon izin peningkatan, bupati/walikota memberikan izin peningkatan panjang jalur kereta api, kelas jalur kereta api, kelas stasiun kereta api, dan/atau fasilitas operasi kereta api.
diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. gambar teknis interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
b. data lapangan prasarana yang akan disambungkan;
c. jadwal pelaksanaan penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
d. metode kerja interkoneksi/penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta api umum;
e. peta lokasi penyambungan jalur kereta api khusus dengan jalur kereta umum;
f. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian;
g. sertifikat pengujian pertama atau pengujian berkala prasarana perkeretaapian;
h. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dari masing-masing pihak yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan;
i. perjanjian interkoneksi antara penyelenggara perkeretaapian khusus dengan penyelenggara perkeretaapian umum;
j. spesifikasi teknis jalur dan fasilitas operasi perkeretaapian yang akan disambungkan telah disahkan oleh Direktur Jenderal, antara lain berupa:
1) sistem dan komponen jalur kereta api yang disambungkan 2) sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian yang akan disambungkan;
3) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi yang akan disambungkan;
4) sistem dan komponen instalasi listrik yang akan disambungkan.
k. kajian mengenai kebutuhan interkoneksi berupa kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila dilakukan interkoneksi serta pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari interkoneksi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada prinsipnya kami dapat menyetujui Gubernur … / Bupati/Walikota … untuk MENETAPKAN keputusan tentang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus kepada PT.
… dengan tetap memperhatikan hal sebagai berikut:
a. …;
b. …; dst
3. Demikian surat persetujuan ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MENTERI PERHUBUNGAN (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...; dst.
Contoh 3 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
NOMOR: ...
TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PRINSIP PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ...
UNTUK JALUR KERETA API KHUSUS DARI ... SAMPAI DENGAN ...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang :
a. bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ...
Tahun ...
tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari … Sampai Dengan …;
Mengingat :
1.
tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722);
2.
tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus;
4. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan :
1. Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal permohonan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
2. Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Nomor … (untuk Keputusan Gubernur / Bupati/Walikota);
M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PRINSIP PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ... UNTUK JALUR KERETA API KHUSUS ... DARI ... SAMPAI DENGAN ...
PERTAMA :
Memberikan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus kepada:
a. Nama perusahaan : ...
b. Akte Pendirian : …
c. Bidang usaha : ...
d. Alamat : ...
e. NPWP : ...
f. Penanggung jawab : ...
KEDUA :
Pemegang persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, diwajibkan:
a. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang perkeretaapian;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. melaksanakan kegiatan perencanaan teknis yang meliputi pradesain, desain, konstruksi, dan pascakonstruksi;
d. membuat analisa mengenai dampak lingkungan hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
e. melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana perkeretaapian khusus;
f. segera mengajukan izin pembangunan perkeretaapian khusus setelah melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, membuat AMDAL, dan melaksanakan pengadaan tanah;
g. melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi persetujuan prinsip terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis, membuat AMDAL, dan melaksanakan pengadaan tanah.
KETIGA :
Persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka waktu 5 tahun sekali atas permohonan dari pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
KEEMPAT :
Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus dapat dicabut apabila pemegang persetujuan prinsip tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah persetujuan prinsip diberikan dan Pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus dalam waktu 1 (satu) tahun tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis, membuat AMDAL, dan melaksanakan pengadaan tanah.
KELIMA :
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota ...
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : … Pada tanggal : ...
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. ...;
2. ...;
Contoh 4 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ...
di ...
1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat diberikan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus karena beberapa hal sebagai berikut:
a. ...;
b. ...; dst.
2. Apabila Saudara telah melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diharap Saudara dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
3. Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;
Contoh 5 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Peringatan/Teguran Pertama/Kedua Kepada Direktur PT. ...
di ...
1. Berdasarkan Pasal …
tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor … Tahun … tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapin Khusus, bersama ini diberitahukan bahwa Saudara sebagai pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus sampai saat ini tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Diktum ...
Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun …
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada kesempatan pertama diharap kepada Saudara dapat segera melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Diktum ... Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun …
3. Apabila teguran pertama ini tidak diindahkan maka akan dikeluarkan teguran selanjutnya atau akan dilakukan pembekuan persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus apabila sampai dengan waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku Saudara belum melakukan kewajiban dimaksud.
4. Demikian untuk dijadikan perhatian.
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;
Contoh 6 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Pembekuan Persetujuan Prinsip Pembangunan Kepada Direktur PT. ...
di ...
1. Menyusuli Surat Peringatan/Teguran kami sebelumnya Nomor ... tanggal ..., bersama ini diberitahukan bahwa Saudara sebagai pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus sampai saat ini tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Diktum ... Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun …
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka apabila Saudara tidak segera melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Diktum ... Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun … akan dilakukan pencabutan persetujuan prinsip pembangunan perkeretapian khusus.
3. Demikian untuk dijadikan perhatian.
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;
Contoh 7 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
NOMOR: ...
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PRINSIP PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ... UNTUK JALUR KERETA API KHUSUS DARI ... SAMPAI DENGAN ...
MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal ...
tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai kewajiban pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. bahwa PT. … sebagai pemegang persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … belum melaksanakan kewajibannya;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur ... / Bupati/Walikota ...
Nomor … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari ...
Sampai Dengan … Mengingat :
1.
tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722);
2.
tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048);
3. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan :
1. Surat teguran pertama Nomor …
2. Surat teguran kedua Nomor … M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ... NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PRINSIP PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ... UNTUK JALUR KERETA API KHUSUS DARI ... SAMPAI DENGAN… PERTAMA :
Persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus PT … sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur ... / Bupati/Walikota ... Nomor … Tahun …, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEDUA :
Sejak Keputusan ini ditetapkan maka segala tindakan PT. … yang berkaitan dengan perkeretaapian khusus tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
KETIGA :
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Keputusan ini, dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota ...
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : … Pada tanggal : ...
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. ...; (semua pihak yang terkait, baik instansi Pemerintah atau badan hukum INDONESIA)
2. ...;
Contoh 8 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Perpanjangan Persetujuan Prinsip Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Khusus Yth.
Kepada Menteri Perhubungan/ Gubernur... / Bupati/Walikota… di ...
1. Dengan hormat disampaikan bahwa Mengingat akan berakhirnya persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus pada tanggal … sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun …, kami PT. ... mengajukan permohonan perpanjangan terhadap persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
2. Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan beberapa alasan permohonan perpanjangan terhadap persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus sebagai berikut:
a. …;
b. …; dst
3. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pemohon (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;
Contoh 9 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
NOMOR: ...
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR … / BUPATI/WALIKOTA … NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PRINSIP PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ... UNTUK JALUR KERETA API KHUSUS DARI ... SAMPAI DENGAN ...
MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal ...
tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari … Sampai Dengan …;
Mengingat :
1.
tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722);
2.
tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048);
3. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan :
Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus.
M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR … / BUPATI/WALIKOTA … NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PRINSIP PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ... UNTUK JALUR KERETA API KHUSUS DARI ... SAMPAI DENGAN ...
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : … Pada tanggal : ...
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. ...;
2. ...;
Contoh 10 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Penolakan permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ...
di ...
1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat dipertimbangkan karena beberapa hal sebagai berikut:
a. ...;
b. ...; dst.
2. Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1. ...;
2. ...; dst.
Contoh 11 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus Yth.
Kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota … di ...
1. Dengan hormat disampaikan bahwa kami telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari ... Sampai Dengan …
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus dan sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan:
m. penetapan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
n. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
o. gambar-gambar teknis;
p. data lapangan;
q. jadwal pelaksanaan;
r. spesifikasi teknis;
s. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
t. metode pelaksanaan;
u. izin mendirikan bangunan;
v. izin lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
w. rekomendasi dari bupati/walikota yang wilayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta api; dan
x. bukti pembebasan tanah.
3. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Pemohon (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;.
Contoh 12 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Pemberian Persetujuan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Khusus Yth.
Kepada Gubernur... / Bupati/Walikota… di ...
1. Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor … tanggal … bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan perkeretaapian khusus PT. …, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal … PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada prinsipnya kami dapat menyetujui Gubernur … / Bupati/Walikota … untuk MENETAPKAN keputusan tentang izin pembangunan perkeretaapian khusus kepada PT. … dengan tetap memperhatikan hal sebagai berikut:
a. …;
b. …; dst
3. Demikian surat persetujuan ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAPIAN (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;
Contoh 13 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
NOMOR: ...
TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ...
MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal ... tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai izin pembangunan perkeretaapian khusus;
b. bahwa PT. … telah diberikan persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun …;
c. bahwa PT. … telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … dan telah memenuhi persyaratan izin pembangunan perkeretaapin khusus;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Pemberian Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...;
Mengingat :
1. tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722);
2. tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048);
3. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari … Sampai Dengan …
4. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan :
1. Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus.
2. Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Nomor … (untuk Keputusan Gubernur / Bupati/Walikota) M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ....
PERTAMA :
Memberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus kepada:
a. Nama perusahaan : ...
b. Akte Pendirian : …
c. Bidang usaha : ...
d. Alamat : ...
e. NPWP : ...
f. Penanggung jawab : ...
KEDUA :
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, diwajibkan:
a. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang perkeretaapian;
b. mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c. melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan;
d. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus;
e. harus melakukan koordinasi dengan inspektor dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam pelaksanaan pembangunan perkeretaapian khusus; dan
f. melaporkan kegiatan pembangunan perkeretaapian khusus secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan.
KETIGA :
Izin pembangunan perkeretapian khusus ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 3 (tiga) kali untuk jangka waktu 4 tahun sekali atas permohonan dari pemegang izin pembangunan perkeretaapian khusus yang disertai dengan alasan dan data dukung yang lengkap KEEMPAT :
Izin pembangunan perkeretaapian khusus dapat dicabut apabila pemegang izin pembangunan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KELIMA :
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota ...
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : … Pada tanggal : ...
A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. ...;
2. ...;
Contoh 14 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Penolakan permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ...
di ...
1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat diberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus karena beberapa hal sebagai berikut:
a. ...;
b. ...; dst.
2. Apabila Saudara telah melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diharap Saudara dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus.
3. Demikian untuk dimaklumi.
A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1....;
2....;
Contoh 15 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Permohonan Perpanjangan Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Khusus Yth.
Kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur... / Bupati/Walikota… di ...
1. Dengan hormat disampaikan bahwa Mengingat akan berakhirnya izin pembangunan perkeretaapian khusus pada tanggal … sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … No … Tahun …, kami PT. ...
mengajukan permohonan perpanjangan terhadap izin pembangunan perkeretaapian khusus.
2. Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan beberapa alasan permohonan perpanjangan terhadap izin pembangunan perkeretaapian khusus sebagai berikut:
a. …;
b. …; dst
3. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pemohon (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;.
Contoh 15 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
NOMOR: ...
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR … / BUPATI/WALIKOTA … NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ...
MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal ... tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai perpanjangan izin pembangunan perkeretaapian khusus;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...;
Mengingat :
1. tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722);
2. tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048);
3. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan :
Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal permohonan perpanjangan izin pembangunan perkeretaapian khusus;
M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR … / BUPATI/WALIKOTA … NOMOR … TAHUN … TENTANG PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ...
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : … Pada tanggal : ...
A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. ...;
2. ...;
Contoh 17 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Penolakan permohonan perpanjangan izin pembangunan perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ...
di ...
1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan perpanjangan izin pembangunan perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat dipertimbangkan karena beberapa hal sebagai berikut:
a. ...;
b. ...; dst.
2. Demikian untuk dimaklumi.
A.n MENTERI PERHUBUNGAN DIREKTUR JENDERAL PERKERETAAPIAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;
Contoh 18 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Permohonan izin operasi perkeretaapian khusus Yth.
Kepada Menteri Perhubungan / Gubernur ... / Bupati/Walikota … di ...
1. Dengan hormat disampaikan bahwa kami telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana perkeretapian khusus dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan telah dinyatakan laik operasi yang dibuktikan dengan sertifikat pengujian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan izin operasi perkeretaapian khusus dan sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan:
f. sertifikat uji pertama terhadap prasarana perkeretaapian khusus;
g. sertifikat uji pertama/berkala terhadap sarana perkeretaapian khusus yang akan dioperasikan;
h. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian khusus;
i. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian khusus;
j. data petugas prasarana dan awak sarana, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian khusus yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan dan keahliannya.
3. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Pemohon (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;.
Contoh 19 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Pemberian Persetujuan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Yth.
Kepada Gubernur... / Bupati/Walikota… di ...
1. Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor … tanggal … bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin operasi perkeretaapian khusus PT. …, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal … PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ...
Tahun ...
tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada prinsipnya kami dapat menyetujui Gubernur … / Bupati/Walikota … untuk MENETAPKAN keputusan tentang izin operasi perkeretaapian khusus kepada PT. … dengan tetap memperhatikan hal sebagai berikut:
a. …;
b. …; dst
3. Demikian surat persetujuan ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MENTERI PERHUBUNGAN (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...;.
Contoh 20 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
NOMOR: ...
TENTANG PEMBERIAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ...
MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal ... tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai izin operasi perkeretaapian khusus;
b. bahwa PT. … telah diberikan izin pembangunan perkeretaapian khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun …;
c. bahwa PT. … telah selesai melaksanakan pembangunan prasarana perkeretapian khusus dan pengadaan sarana perkeretaapian khusus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan telah dinyatakan laik operasi yang dibuktikan dengan sertifikat pengujian;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Pemberian Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...;
Mengingat :
1. tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722);
2. tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048);
3. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari … Sampai Dengan …
4. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...
5. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan : 1. Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus.
2. Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Nomor … (untuk Keputusan Gubernur / Bupati/Walikota) M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
TENTANG PEMBERIAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS KEPADA PT. ....
PERTAMA :
Memberikan izin operasi perkeretaapian khusus kepada:
a. Nama perusahaan : ...
b. Akte Pendirian : …
c. Bidang usaha : ...
d. Alamat : ...
e. NPWP : ...
f. Penanggung jawab : ...
KEDUA :
Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, diwajibkan:
e. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
f. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
g. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan
h. melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin.
KETIGA :
Izin operasi perkeretaapian khusus berlaku selama pemegang izin masih menjalankan usaha pokoknya.
KEEMPAT :
Izin operasi perkeretaapian khusus dapat dicabut apabila pemegang izin operasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KELIMA :
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota ...
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : … Pada tanggal : ...
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. ...;
2. ...;
Contoh 21 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Penolakan permohonan izin operasi perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ...
di ...
1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan izin operasi perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat diberikan izin operasi perkeretaapian khusus karena beberapa hal sebagai berikut:
a. ...;
b. ...; dst.
2. Apabila Saudara telah melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diharap Saudara dapat mengajukan kembali permohonan izin operasi perkeretaapian khusus.
3. Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1....;
2....;
Contoh 22 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus Yth.
Kepada Menteri Perhubungan / Gubernur ... / Bupati/Walikota … di ...
1. Dengan hormat disampaikan bahwa dengan adanya perubahan kepemilikan PT. … bersama ini dengan hormat kami mengajukan permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus kepada PT. … dan sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. …
b. …
c. … dst
2. Demikian mohon perkenan untuk dapat diproses lebih lanjut, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Pemohon (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...; dst.
Contoh 23 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Pemberian Persetujuan Pengalihan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Yth.
Kepada Gubernur... / Bupati/Walikota… di ...
1. Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor … tanggal … bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus PT. … kepada PT. …, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal … tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ...
Tahun ...
tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pada prinsipnya kami dapat menyetujui Gubernur … / Bupati/Walikota … untuk MENETAPKAN keputusan tentang pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus PT.
… kepada PT.
… dengan tetap memperhatikan hal sebagai berikut:
a. …;
b. …; dst
3. Demikian surat persetujuan ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MENTERI PERHUBUNGAN (...) Tembusan:
1. ...;
2. ...; dst.
Contoh 24 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
NOMOR: ...
TENTANG PENGALIHAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS PT. … KEPADA PT. ...
MENTERI PERHUBUNGAN, / GUBERNUR ..., / BUPATI/WALIKOTA ..., Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal ... tentang Penyelenggaran Perkeretaapian dan Pasal … Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM ... Tahun ... tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, telah diatur mengenai pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus;
b. bahwa PT. … telah diberikan izin operasi perkeretaapian khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun …;
c. bahwa dengan adanya perubahan kepemilikan PT. … perlu dilakukan pengalihan izin opersi perkeretapian khusus PT … kepada PT. …;
e. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … tentang Pengalihan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus PT. … Kepada PT. ...;
Mengingat :
1. tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 65 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722);
2. tentang Penyelenggaran Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 129 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5048);
3. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ... Untuk Jalur Kereta Api Khusus Dari … Sampai Dengan …
4. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...
5. Keputusan Menteri Perhubungan / Gubernur … / Bupati/Walikota … Nomor … Tahun … tentang Pemberian Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Kepada PT. ...
6. … dst; (Peraturan perundang-undangan yang terkait) Memperhatikan : 1. Surat permohonan PT. ... Nomor ... tanggal ... perihal permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus.
2. Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Nomor … (untuk Keputusan Gubernur / Bupati/Walikota)
M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN / GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
TENTANG PENGALIHAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS PT. … KEPADA PT. ....
PERTAMA :
Mengalihkan izin operasi perkeretaapian khusus dari:
a. Nama perusahaan : ...
b. Akte Pendirian : …
c. Bidang usaha : ...
d. Alamat : ...
e. NPWP : ...
f. Penanggung jawab : ...
kepada:
a. Nama perusahaan : ...
b. Akte Pendirian : …
c. Bidang usaha : ...
d. Alamat : ...
e. NPWP : ...
f. Penanggung jawab : ...
KEDUA :
Pemegang pengalihan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, diwajibkan:
a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus; dan
d. melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin.
KETIGA :
Pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus berlaku selama pemegang pengalihan izin masih menjalankan usaha pokoknya.
KEEMPAT :
Pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus dapat dicabut apabila pemegang pengalihan izin operasi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KELIMA :
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian / Gubernur ... / Bupati/Walikota ...
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : … Pada tanggal : ...
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. ...;
2. ...; dst
Contoh 25 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Penolakan permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus Kepada Direktur PT. ...
di ...
1. Menunjuk surat permohonan Saudara Nomor ... tanggal ... perihal permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus, bersama ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara belum dapat diberikan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus karena beberapa hal sebagai berikut:
a. ...;
b. ...; dst.
2. Apabila Saudara telah melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diharap Saudara dapat mengajukan kembali permohonan pengalihan izin operasi perkeretaapian khusus.
3. Demikian untuk dimaklumi.
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1. ...;
2. ...; dst.
Contoh 26 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Penugasan penggunaan perkeretaapian khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum Yth.
Kepada Direktur PT. … di ...
1. Bersama ini disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 375 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur bahwa dalam keadaan darurat/tertentu badan usaha penyelenggara perkeretaapian khusus dapat diberikan penugasan untuk melayani kepentingan umum.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka ... (penanggulangan bencana, atau prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam, atau tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu) di ..., perlu diselenggarakan pengoperasian perkeretaapian khusus.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini ditugaskan kepada Saudara agar pengoperasian perkeretaapian khusus PT. … sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Gubernur .../Bupati/Walikota ... Nomor ... Tahun ...
tentang Izin Operasi Perkeretaapian Khusus agar dapat melayani kepentingan umum dalam jangka waktu … minggu/bulan/tahun dengan tata cara pelaksanaan pelayanan kepentingan umum dilaksanakan melalui kerjasama dengan Gubernur … / Bupati/Walikota … .
4. Demikian surat penugasan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1. ...;
2. ...; dst (sesuai kebutuhan).
Contoh 27 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Penghentian penugasan perkeretapian khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum Yth.
Kepada Direktur Utama PT. ...
di Jakarta
1. Berdasarkan surat kami nomor ... tanggal ... perihal Penugasan penggunaan perkeretaapian khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum, bersama ini disampaikan bahwa Mengingat kegiatan dalam rangka ... (penanggulangan bencana, atau prasarana dan/atau sarana angkutan umum tidak berfungsi karena terjadinya bencana alam, atau tidak tersedianya angkutan umum di daerah tertentu) di ... telah selesai dilaksanakan/telah berfungsi kembali/telah tersedia maka pengoperasian perkeretaapian khusus PT. ...
untuk melayani kepentingan umum dihentikan/berakhir.
2. Demikian surat penghentian penugasan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI PERHUBUNGAN/ GUBERNUR ... / BUPATI/WALIKOTA ...
(...) Tembusan:
1. ...;
2. ...; dst (sesuai kebutuhan).
Contoh 28 Nomor :
Jakarta/..., tgl ... bln ... thn ...
Lampiran :
Perihal :
Keberatan penggunaan perkeretaapian khusus PT. … untuk melayani kepentingan umum Kepada Menteri Perhubungan, Gubernur ...
/Bupati/Walikota ...
di ...
1. Menunjuk surat permohonan Menteri Perhubungan, Gubernur ... /Bupati/Walikota ...
Nomor ... tanggal ... perihal rencana penggunaan perkeretaapian khusus PT. ... untuk melayani kepentingan umum, bersama ini disampaikan keberatan kami atas penugasan dimaksud dengan pertimbangan/alasan sebagai berikut:
a. ...;
b. ...; dst.
2. Demikian untuk dimaklumi.
Direktur PT ...
(...) Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI PERHUBUNGAN
E. E. MANGINDAAN S. IP