Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin pembangunan; dan
c. pencabutan izin pembangunan.
Koreksi Anda
