Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin pembangunan; dan c. pencabutan izin pembangunan.
Koreksi Anda