Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1), harus didasarkan kepada gambar teknis dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
