Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), harus didasarkan kepada gambar teknis dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id