Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h merupakan metode pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus. (2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan; b. pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c. sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d. peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e. jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id