Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h merupakan metode pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian khusus.
(2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan;
c. sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
e. jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
