Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing- masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi pembekuan izin pembangunan. (3) Pembekuan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pemegang izin pembangunan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi pencabutan izin pembangunan.
Koreksi Anda