Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dibahas dan disusun 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
(2) Dalam hal penyelenggaraan berakhir karena izin operasi dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, maka harus telah dilakukan perjanjian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah izin operasi dicabut.
Koreksi Anda
