Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi antara lain:
a. pembangunan jalur kereta api khusus (jalan rel, jembatan, terowongan dll);
b. pembangunan stasiun kereta api khusus;
c. pembangunan fasilitas operasi kereta api khusus (peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik).
(2) Pengadaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi antara lain:
a. pengadaan lokomotif;
b. pengadaan gerbong dan/atau kereta;
c. pengadaan peralatan khusus.
Koreksi Anda
