Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d paling lama 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah kereta api yang dioperasikan;
b. frekuensi perjalanan kereta api;
c. kapasitas lintas;
d. data angkutan;
e. data gangguan operasi baik terhadap gangguan operasi prasarana maupun sarana;
f. data kecelakaan kereta api;
g. data hasil pemeriksaan dan perawatan prasarana dan sarana;
h. kondisi prasarana dan sarana yang dioperasikan;
i. data sertifikat kelaikan uji berkala prasarana dan sarana; dan
j. data sumber daya manusia yang mengoperasikan prasarana dan sarana disertai dengan sertifikat kecakapan.
Koreksi Anda
