Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi dapat dinyatakan sebagai wilayah penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 apabila: a. wilayah penunjang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh penyelenggara perkeretaapian khusus yang bersangkutan atau oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus; b. wilayah penunjang hanya digunakan khusus untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang bersangkutan dan tidak digunakan untuk melayani kepentingan umum. (2) Lokasi dapat dijadikan sebagai wilayah penunjang, apabila penyelenggara perkeretaapian khusus dapat menunjukan: a. bukti kepemilikan, bukti penguasaan dan/atau bukti pengelolaan lahan dan/atau bangunan di wilayah penunjang yang dimaksud atau menunjukkan bahwa kepemilikan, penguasaan, dan/atau pengelolaan wilayah penunjang dilaksanakan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus atau dengan perusahaan induk; b. surat pernyataan bahwa wilayah penunjang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok; c. rencana kerja di wilayah penunjang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Pasal.id