Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasi yang dimiliki badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dialihkan bersamaan dengan beralihnya kegiatan pokoknya. (2) Izin operasi yang dimiliki oleh badan usaha yang tidak memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c tidak dapat dialihkan.
Koreksi Anda