Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Izin operasi yang dimiliki badan usaha yang memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dialihkan bersamaan dengan beralihnya kegiatan pokoknya.
(2) Izin operasi yang dimiliki oleh badan usaha yang tidak memiliki kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c tidak dapat dialihkan.
Koreksi Anda
