Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor pm91 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm91 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan sanksi administrasi kepada pemegang izin operasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin operasi; dan c. pencabutan izin op
Koreksi Anda